20 Juli 2012

Meraih Keutamaan Berpuasa

Buletin Islam Al Ilmu edisi no: 35/IX/IX/1432 

       Para pembaca rahimakumullah, alhamdulillah, wajib bagi kita untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang masih memberi kita kesempatan untuk bisa menjalankan puasa Ramadhan tahun ini. Semoga amalan ibadah kita baik puasa maupun yang lainnya diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.  Amin.

Para pembaca rahimakumullah, pada edisi kali ini akan kami sajikan beberapa fatwa para ulama tentang  beberapa hal yang berkaitan dengan puasa Ramadhan. Dengan harapan agar kita bisa beramal dengan ilmu dan bimbingan para ulama serta terjauhkan dari was-was (keraguan) dari syaithan.

[] Tanya: Apakah seorang yang akan menunaikan puasa Ramadhan wajib berniat setiap malam atau cukup berniat satu kali di awal bulan?
Jawab: Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya setiap ibadah termasuk ibadah puasa, akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah seorang yang akan menunaikan puasa Ramadhan wajib berniat setiap malam atau cukup berniat satu kali di awal bulan.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajibnya niat puasa Ramadhan setiap malam dan sudah termasuk niat bangunnya seseorang untuk makan sahur. Apabila dia tidak bangun kecuali setelah terbitnya fajar akan tetapi dia telah berniat puasa sebelum tidur maka tetap berpuasa dan puasanya sah. Ini adalah merupakan pendapat Al Imam Asy Syafi’i dan Al Imam Ahmad. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syaikh bin Baz dan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan cukup satu kali di awal bulan. Ini adalah merupakan pendapat Al Imam Malik, Al Laits dan Ash Shan’ani. Pendapat ini yang dipilih oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin. Beliau menambahkan, ”…kecuali jika puasanya terputus di pertengahan bulan dikarenakan udzur yang syar’i seperti safar (bepergian) atau sakit atau yang lainnya maka wajib baginya untuk memperbarui niatnya.”
Adapun niat adalah merupakan amalan hati tidak perlu untuk diucapkan, dan tidak pernah ada contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau mengucapkan niat.

[] Tanya: Apakah mimisan atau gusi berdarah membatalkan puasa?
Jawab: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata, “Darah yang keluar dari gigi tidaklah mempengaruhi puasa, tetapi hendaknya seseorang menjaga semaksimal mungkin agar darah tersebut tidak tertelan. Demikian pula ketika mimisan, hendaknya dijaga agar tidak tertelan. Sesungguhnya keadaan yang seperti ini tidak mewajibkannya untuk berbuat apapun, tidak pula mengganti puasanya.”
“Mimisan tidaklah membatalkan puasa walaupun darah yang keluar banyak jumlahnya, karena hal itu terjadi di luar kesengajaan.”  Fatawa Arkanul Islam no. 416 dan 428.

[] Tanya: Apakah muntah membatalkan puasa?
Jawab: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Apabila seseorang muntah dengan sengaja maka batal puasanya. Namun jika tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Dalil yang menerangkan tentang hal ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang tidak kuasa menahan muntah (tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa, sedangkan yang muntah dengan sengaja maka wajib mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi)
Jika engkau tidak kuasa menahan muntah maka puasamu tidak batal. Jika seseorang merasakan mual pada perutnya dan merasa hendak muntah, maka aku nasehatkan agar tidak menahannya dan tidak pula memaksanya keluar. Bersikaplah secara wajar, jangan dipaksakan muntah dan jangan pula ditahan. Karena jika engkau paksakan muntah maka puasamu batal, dan jika engkau menahannya maka akan membahayakan dirimu. Jadi biarkan saja, jika memang keluar dengan sendirinya maka yang demikian itu tidaklah membahayakanmu dan tidak membatalkan puasamu.”  Fatawa Arkanil Islam no. 415.

[] Tanya: Apakah pemakaian infus membatalkan puasa?
Jawab: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata, “Sesuatu yang tidak tergolong jenis makanan dan minuman akan tetapi berfungsi sebagaimana fungsi makanan dan minuman, semisal infus yang berfungsi pengganti makanan untuk menyuplai kebutuhan makanan bagi tubuh sehingga dengan itu seseorang tidak perlu makan dan minum. Demikian pula infus tambah darah bagi seseorang yang sakit,  karena mengingat tujuan dari makan dan minum adalah membentuk sel-sel darah sehingga jika seseorang disuntikkan darah sebagai tambahan, berarti telah dihasilkan tujuan makan dan minumnya. Maka perkara yang demikian ini membatalkan puasa.”
Beliau berkata, “Adapun suntikan yang tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, maka secara mutlak tidaklah membatalkan puasa, baik disuntikkan lewat urat ataupun lewat pembuluh darah.”  Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ hal. 352.

[] Tanya: Apakah mencicipi masakan membatalkan puasa?
Jawab: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata, “Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa jika tidak sampai menelannya. Walau demikian, mencicipi masakan itu jangan dilakukan kecuali jika dibutuhkan. Apabila ketika mencicipi tersebut ada sesuatu yang masuk kelambungnya tanpa disengaja maka puasanya tidak batal.” Fatawa Fi Ahkamis Shiyam no. 329.
Dalam kitab Asy Syarhul Mumti’ beliau berkata, “Makruh hukumnya mencicipi makanan kecuali jika memang dibutuhkan maka tidak mengapa, seperti tukang masak yang ingin mengecek asin atau manisnya makanan.”

[] Tanya: Apakah menelan ludah membatalkan puasa?
Jawab: “Seorang yang menelan ludahnya tidaklah merusak puasanya walaupun banyak, baik ketika di masjid atau yang lainnya. Adapun dahak atau riak maka janganlah ditelan, akan tetapi ludahkanlah ke sapu tangan atau yang semisalnya jika engkau berada di masjid.” (Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah no. 9584)

[] Tanya: Apa hukum memakai pasta gigi ketika sedang berpuasa?
Jawab: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata, “Penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa jika tidak ditelan. Akan tetapi aku berpandangan bahwa bagi orang yang berpuasa untuk tidak menggunakannya di siang hari, namun gunakanlah di malam hari. Karena pasta gigi itu memiliki aroma/rasa yang sangat kuat yang kemungkinan bisa masuk kedalam perut dalam keadaan dia tidak menyadarinya.” Fatawa fi Ahkamish Shiyam no. 325.

[] Tanya: Apa hukum seseorang yang berbuka (membatalkan puasa) karena suatu udzur syar’i, kemudian di pertengahan hari udzur itu hilang darinya, apakah wajib untuk berpuasa di sisa harinya itu?
Jawab: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata, “Tidak wajib baginya untuk menahan diri (dari makan dan minum), karena orang tersebut telah dibolehkan berbuka berdasarkan udzur syar’i. Syariat membolehkan berbuka bagi orang yang terpaksa untuk berbuka, misalkan bagi seseorang yang hendak minum obat yang jika dia meminumnya maka dia berbuka. Jika demikian maka keharaman hari itu tidak ada lagi karena dia telah diperbolehkan untuk berbuka, akan tetapi wajib baginya untuk mengganti (qadha’). Perintah kita kepada dirinya untuk menahan diri tanpa ada manfaat secara syar’i adalah tidak benar. Selama dia  tidak mendapatkan manfaat dengan menahan diri tersebut maka kita tidak boleh menyuruhnya berbuat demikian.” Fatawa Arkanil Islam no. 400.
Sampai pada ucapan beliau, “Semua orang yang tidak berpuasa di bulan ramadhan dengan adanya udzur syar’i maka tidak wajib baginya untuk menahan diri (dari makan dan minum di sisa harinya itu). Sebaliknya, bagi orang yang tidak berpuasa tanpa udzur maka wajib baginya untuk menahan diri, karena tidak halal baginya untuk berbuka. Dia sudah merusak keharaman hari itu tanpa adanya izin syar’i. kita harus memerintahkannya untuk tetap menahan diri dan mengganti puasanya  (qadha’), Allahu a’lam.”

[] Tanya: Apa hukum puasa seseorang yang tidur sehari penuh ketika berpuasa?
Jawab: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata, “ Puasamu hari itu tetap sah, namun engkau meninggalkan shalat dengan sebab tidurnya adalah perbuatan yang haram, karena tidak boleh bagi seseorang bermudah-mudahan dalam perkara shalat sampai pada batas tidur yang dapat melalaikan dari shalat dan tidak punya perhatian terhadap shalatnya. Maka wajib bagi seseorang apabila dia tidur dan tidak ada seseorang yang membangunkannya untuk shalat, hendaknya dia membuat alat pengingat seperti alarm dan semisalnya agar dia bisa bangun kemudian shalat dan tidur kembali jika dia menginginkannya. Terkait masalah ini, maka sungguh saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin dari hal-hal yang sebagian muslimin mengerjakannya, seperti begadang semalaman tanpa ada manfaat dan tidur sepanjang hari. Ini bukan termasuk kebiasaan para salaf di bulan Ramadhan. Bahkan mereka bersemangat menyibukkan diri pada waktu yang berharga ini dengan mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai macam ketaatan seperti shalat, dzikir, shadaqah dan berbuat baik kepada Penciptanya. Adapun orang yang tidak menggunakan waktunya dengan baik pada siang hari di bulan Ramadhan, kecuali menghabiskannya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat, maka sesungguhnya ini bukan termasuk kebiasaan para Salafush Shalih.” Fatawa fi Ahkamish Shiyam no. 125. Hal serupa juga disampaikan oleh al-Lajnah ad-Da`imah dalam fatwa no. 12542.

[] Tanya: Apakah boleh bagi seseorang yang memilki pekerjaan yang berat untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
Jawab: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Pendapat saya dalam permasalahan ini bahwa berbukanya dia disebabkan pekerjaannya adalah haram, tidak boleh dilakukan. Apabila tidak mungkin untuk dijamak antara bekerja dan berpuasa maka hendaknya dia meminta izin untuk tidak bekerja di bulan Ramadhan, sehingga memudahkan baginya untuk berpuasa di bulan tersebut. Yang demikian ini dikarenakan puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.” Majmu’ Fatawa wa Rasa`il ibni ‘Utsaimin no. 94.

[] Tanya: Apa hukum seseorang yang sengaja mengeluarkan spermanya ketika sedang berpuasa?
Jawab: Al-Lajnah ad-Da`imah dalam fatwa no. 2192 menjelaskan, “Onani (mengeluarkan sperma dengan sengaja) hukumnya haram baik di bulan Ramadhan atau yang lainnya dan tidak boleh dikerjakan karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al Mu’minun ayat: 5-7).
Bagi orang yang mengerjakannya di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa, maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti (qadha’) puasa tersebut. Dia tidak perlu membayar kafarat karena kafarat hanya dibebankan dalam permasalahan jimak saja.”

Wallahu a’lamu bish shawab.

0 komentar: